Tambang Menggerus Hutan, Masyarakat Menanggung Risiko: Seruan Penghentian Izin Baru
Cari Berita

SATU

iklan tambah

IKLAN DUA

Advertisement

Tambang Menggerus Hutan, Masyarakat Menanggung Risiko: Seruan Penghentian Izin Baru

Cyber News 86
Rabu, 10 Desember 2025

Muhammad Julham, S.Hut., M.Hut
Pengajar di Program Studi Manajemen Hutan, Fakultas Pertanian dan Kehutana, Universitas Nuku Tidore

 


TIDORE, CN86.ID- Sebagai orang yang bersinggungan langsung dengan kegiatan kelestarian alam dan kesejahteraan sosial di Provinsi Maluku Utara, dengan ini menyampaikan permohonan secara terbuka untuk menghentikan pemberian izin usaha pertambangan di Provinsi Maluku Utara. Permohonan terbuka ini kami ajukan mengingat dampak negatif yang semakin besar terhadap lingkungan hidup, ekosistem, dan kehidupan masyarakat lokal akibat pertambangan yang tidak terkelola dengan baik.


Maluku Utara, dengan kekayaan alam yang luar biasa, kini sedang menghadapi tantangan besar akibat pesatnya pertambangan yang beroperasi di wilayah ini. Data yang kami peroleh menunjukkan bahwa hingga saat ini terdapat 121 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara, yang mencakup 651.542 hektar lahan. Sebagian besar izin ini berlokasi di kawasan hutan dan wilayah yang menjadi sumber daya alam penting bagi kehidupan masyarakat setempat.


Namun, dampak nyata dari pertambangan ini sangat merugikan, baik dari sisi ekologi maupun sosial. Dalam periode 10–20 tahun terakhir, kami mencatat adanya deforestasi masif akibat eksploitasi tambang yang tidak terkendali. Di antaranya, wilayah seperti Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan Halmahera Selatan telah mengalami kerusakan hutan yang sangat signifikan, dengan total kehilangan tutupan hutan mencapai lebih dari 200.000 hektar.


Dampak Lingkungan dan Sosial

Deforestasi dan Kerusakan Ekosistem

Kegiatan pertambangan telah menyebabkan hilangnya kawasan hutan yang luas, yang berdampak pada keanekaragaman hayati, stabilitas iklim, dan penyediaan air bersih bagi masyarakat. Di wilayah Halmahera Tengah saja, lebih dari 27.000 hektar hutan hilang hanya dalam dua tahun terakhir (2021–2023), sementara di Halmahera Selatan kerusakan mencapai lebih dari 79.000 hektar.


Bencana Alam dan Kerusakan Sosial

Kerusakan hutan menyebabkan peningkatan risiko bencana alam, seperti banjir dan longsor, yang sangat merugikan masyarakat lokal. Selain itu, degradasi lingkungan mengancam mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam dan pertanian.


Pencemaran Lingkungan

Pertambangan, terutama yang menggunakan teknologi ekstraksi yang tidak ramah lingkungan, juga menyebabkan pencemaran air dan tanah yang merusak ekosistem pesisir dan laut, yang penting bagi kehidupan nelayan dan biodiversitas laut.


Permohonan Kami

Mengingat dampak lingkungan dan sosial yang semakin merugikan, serta kebutuhan mendesak untuk menjaga kelestarian alam di Maluku Utara, kami dengan ini memohon kepada pemerintah pusat untuk segera:


Menghentikan sementara pemberian izin usaha pertambangan baru di Provinsi Maluku Utara. Melakukan audit menyeluruh terhadap semua izin usaha pertambangan yang telah diterbitkan, khususnya yang berada di kawasan hutan dan area ekosistem penting lainnya.


Mengembangkan kebijakan untuk pemulihan dan rehabilitasi kawasan yang telah terdampak oleh pertambangan, serta mendukung masyarakat lokal dengan program ekonomi alternatif yang berkelanjutan.


Menerapkan prinsip keadilan lingkungan, yang memperhatikan kepentingan jangka panjang masyarakat dan ekosistem, bukan hanya keuntungan jangka pendek.


Kami meyakini bahwa dengan menghentikan pemberian izin baru dan melakukan evaluasi terhadap izin yang sudah ada, pemerintah dapat memastikan keberlanjutan lingkungan hidup serta kesejahteraan sosial di Maluku Utara. Kami berharap permohonan ini dapat dipertimbangkan dengan serius demi kepentingan generasi mendatang dan kelestarian alam kita. (*)