![]() |
| Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, S.E. |
Wali Kota menjelaskan, penilaian kinerja aparatur dilakukan melalui penerapan sistem Manajemen Talenta (MT). Dalam proses evaluasi tersebut, sejumlah pejabat berpotensi mengalami pergeseran jabatan hingga pemberhentian sementara dari jabatan (nonjob).
“Dalam evaluasi nanti ada yang digeser dan ada juga yang nonjob. Kalau sudah nonjob, itu harus diterima,” tegas Muhammad Sinen.
Selain kinerja, faktor loyalitas juga menjadi bagian penting dalam penilaian. Wali Kota mengungkapkan, masih ditemukan pejabat yang tidak menindaklanjuti tugas yang telah diberikan, serta ada pula yang bekerja tanpa melibatkan bawahan dalam pelaksanaan tugas.
“Pengalaman tahun lalu sampai sekarang, ada yang saya minta untuk mengerjakan sesuatu tetapi tidak ditindaklanjuti. Ada juga yang bekerja namun tidak melibatkan anak buahnya,” ungkapnya.
Evaluasi dan rotasi jabatan ini tidak hanya menyasar pejabat eselon II, tetapi juga eselon III dan IV. Langkah tersebut diambil mengingat masih terdapat sejumlah jabatan yang kosong di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tidore Kepulauan, Rusdy Thamrin, menjelaskan bahwa penerapan Manajemen Talenta mulai berlaku sejak Januari 2026. Ia menyebutkan, regulasi terkait MT di Kota Tidore Kepulauan telah tersedia dan siap untuk ditindaklanjuti.
Rusdy menjelaskan, dalam sistem Manajemen Talenta terdapat sembilan kotak penilaian yang terbagi ke dalam dua aspek, yakni kinerja dan potensi. Aspek kinerja meliputi kategori di bawah ekspektasi, sesuai ekspektasi, dan di atas ekspektasi. Sementara aspek potensi terbagi atas rendah, menengah, dan tinggi.
“Pejabat yang dapat diusulkan adalah mereka yang berada di kotak 7, 8, dan 9, dengan prioritas utama pada kotak 9. Namun tetap dapat diambil dari kotak 7 dan 8 sesuai kebutuhan dan perhitungan yang ada,” jelas Rusdy.
Ia menambahkan, profiling yang dilakukan BKPSDM beberapa waktu lalu merupakan bagian dari penilaian kinerja aparatur. Untuk evaluasi pejabat eselon II, penilaian mengacu pada sembilan kotak Manajemen Talenta, sedangkan untuk eselon III dan IV lebih difokuskan pada potensi serta kesesuaian latar belakang pejabat yang bersangkutan.
“Penempatan jabatan juga mempertimbangkan basis dan kompetensi dari masing-masing aparatur,” pungkasnya. (Red)






