Kasus Bonus Taekwondo, Penasehat Hukum Pemkot Tidore: Somasi Salah Subjek
Cari Berita

SATU

iklan tambah

IKLAN DUA

Advertisement

Kasus Bonus Taekwondo, Penasehat Hukum Pemkot Tidore: Somasi Salah Subjek

Cyber News 86
Kamis, 15 Januari 2026


TIDORE, CN86.ID- Teguran hukum atau somasi yang dilayangkan Advokat Fajri Umasangadji & Associates kepada Wali Kota Tidore Kepulauan terkait tidak direalisasikannya pemberian bonus Kejuaraan Taekwondo Wali Kota Cup I Tahun 2025 dinilai salah alamat.

Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bukanlah panitia pelaksana kegiatan tersebut, melainkan hanya bertindak sebagai sponsor.


“Seharusnya gugatan itu ditujukan kepada panitia pelaksana kegiatan, bukan kepada Wali Kota. Tidak masuk akal jika pihak sponsor yang digugat. Advokatnya perlu belajar hukum lagi,” ujar Muhammad Sinen.


Sementara itu, Penasehat Hukum Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Iskandar Joisangadji, menjelaskan bahwa somasi yang disampaikan kuasa hukum Marwan La Ode Diman kepada Wali Kota Tidore Kepulauan terkait bonus Kejuaraan Taekwondo Wali Kota Cup I Tahun 2025 merupakan bentuk kekeliruan subjek hukum atau error in persona.


Menurut Iskandar, kegiatan tersebut tidak diselenggarakan atas nama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, melainkan oleh organisasi Taekwondo Kota Tidore Kepulauan yang kemudian meminta dukungan sponsor dari pemerintah daerah.


“Meski nama kegiatannya Wali Kota Cup I, hal itu tidak serta-merta menjadikan Wali Kota sebagai pihak yang bertanggung jawab. Anggapan tersebut keliru,” jelas Iskandar.


Ia menambahkan, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila perbuatan tersebut secara langsung disebabkan olehnya, sebagaimana prinsip hukum Ad vim majorem vel ad casus fortuitos non tenetur quis, nisi sua culpa intervenerit.


“Apakah ada kesepakatan antara penyelenggara dengan Wali Kota Tidore Kepulauan bahwa bonus tersebut menjadi tanggung jawab Wali Kota? Apa dasar somasi ini ditujukan kepada Wali Kota dan apa hubungan hukumnya? Oleh karena itu, kami menilai somasi ini error in persona,” tegas Iskandar, Kamis (15/1/2026).


Untuk itu, Iskandar menyarankan agar kuasa hukum Marwan La Ode Diman berkoordinasi dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tidore Kepulauan.


“Kami kembali mengingatkan kepada kuasa hukum Marwan La Ode Diman agar lebih cermat dan teliti dengan mendasarkan pada fakta dan kronologis yang ada, sehingga subjek hukum yang dituju benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya. (*)