TIDORE, CN86.ID- Upaya peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kota Tidore Kepulauan kembali digagalkan aparat kepolisian. Unit Resmob Cobra Kie Matubu berhasil mengamankan 70 kantong minuman keras tradisional jenis cap tikus dalam operasi razia yang digelar, Jumat (17/4/2026) dini hari.
Operasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah tegas kepolisian untuk menekan peredaran miras di wilayah hukum setempat. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di kawasan Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas di lapangan terkait sebuah kendaraan roda empat jenis Daihatsu Grandmax warna silver dengan nomor polisi DD 8958 XX. Mobil tersebut dilaporkan bergerak dari Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, menuju Desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah, dengan membawa minuman keras yang disembunyikan di antara tumpukan hasil kebun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Suginarto Syafi langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang telah ditentukan. Sekitar pukul 02.00 WIT, kendaraan yang dicurigai melintas dan segera dilakukan pengejaran oleh petugas.
Aksi pengejaran berakhir di depan RSUD Sofifi, di mana petugas berhasil menghentikan kendaraan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 70 kantong cap tikus yang dikemas dalam dua karung beras.
Tak lama berselang, sekitar pukul 02.30 WIT, dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial IS (50) dan WS (55) turut diamankan bersama barang bukti ke Mako Polsek Oba Utara.
Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan kasus tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Lee)






