TIDORE, CN86.ID- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tidore berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Tidore Kepulauan. Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Rabu hingga Kamis dini hari, 15–16 April 2026, dua pria berinisial MSFA (30) dan NA (30) berhasil diamankan beserta barang bukti.
Kapolresta Tidore, Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi pemberantasan narkotika dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Anas Khafi Zamani, S.H., bersama personel Satresnarkoba.
Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIT di Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara. Petugas mengamankan MSFA yang saat itu sedang berjalan di pinggir jalan. Dari hasil interogasi dan penggeledahan, MSFA mengaku telah menjual ganja sebanyak 12 paket kecil. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp550.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan.
Dari keterangan MSFA, diketahui bahwa ganja tersebut berasal dari NA yang berperan sebagai pemilik barang. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah MSFA dengan disaksikan aparat kelurahan, namun tidak menemukan barang bukti tambahan.
Pengembangan kasus dilakukan pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIT di Kelurahan Toloa, Kecamatan Tidore Selatan. Di lokasi ini, petugas menangkap NA di kediamannya dengan disaksikan ketua RT setempat. Dari tangan NA, polisi menyita ganja berupa batang, daun, dan biji dengan berat bruto 38,72 gram.
Dalam pemeriksaan, NA mengakui kepemilikan ganja tersebut. Ia menyebut sebagian barang diperoleh dengan cara membeli, sementara sebagian besar merupakan hasil tanaman sendiri. NA juga mengaku telah menanam ganja sejak tahun 2017 di tiga lokasi kebun di Kelurahan Toloa. Bibit disemai di rumah sebelum dipindahkan ke kebun hingga siap dipanen. Dari aktivitas tersebut, pelaku mengaku telah memanen sekitar 20 pohon ganja yang kemudian dijual dan sebagian digunakan untuk konsumsi pribadi.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polresta Tidore guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Tidore menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kota Tidore Kepulauan. Kami akan terus melakukan penindakan tegas demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya. (Lee)






