Disiplin DPRD Tidore Disorot, BK Warning Anggota yang Mangkir Rapat
Cari Berita

SATU

iklan tambah

IKLAN DUA

Advertisement

Disiplin DPRD Tidore Disorot, BK Warning Anggota yang Mangkir Rapat

Cyber News 86
Senin, 11 Mei 2026

 

Gambar ilustrasi Paripurna DPRD Tidore

TIDORE, CN86.ID- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan kembali menyoroti tingkat kedisiplinan anggota dewan dalam menghadiri agenda resmi lembaga.


Dari total 25 anggota DPRD, tercatat hanya 21 anggota yang menghadiri rapat paripurna tersebut. Sementara empat anggota lainnya tidak hadir, dengan rincian dua orang izin dan dua lainnya tanpa keterangan.


Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tidore Kepulauan, Hamga Basinu, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap anggota DPRD yang berulang kali tidak menghadiri rapat paripurna.


Menurut Hamga, BK masih mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan terhadap anggota yang baru beberapa kali tidak hadir. Namun, apabila ketidakhadiran terus berulang hingga melanggar tata tertib DPRD, maka sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan.


“Kalau baru satu dua kali, masih ditoleransi. Tapi kalau sudah berulang dan melewati batas aturan, BK pasti tindak,” ujar Hamga kepada wartawan, Senin (11/5/2026)


Ia menjelaskan, tata tertib DPRD telah mengatur secara jelas mengenai kehadiran anggota dalam rapat paripurna. Anggota yang tercatat berulang kali tidak hadir dapat dipanggil secara resmi oleh BK untuk memberikan klarifikasi.


Hamga mengungkapkan, BK sebelumnya pernah memanggil salah satu anggota DPRD yang beberapa kali tidak menghadiri sidang paripurna. Pemanggilan dilakukan melalui surat resmi yang ditembuskan kepada fraksi dan partai politik terkait.


“Sudah pernah dipanggil dan diberikan teguran. Kalau masih mengulangi, tentu langkah BK berikutnya lebih tegas,” katanya.


Selain teguran lisan, BK juga menyiapkan tahapan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga rekomendasi tindakan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.


“Semua ada tahapannya. Tidak langsung berat, tetapi kalau terus diulangi tentu ada konsekuensinya,” ujarnya.


Hamga memastikan seluruh daftar kehadiran anggota DPRD terdokumentasi lengkap di sekretariat DPRD, termasuk data anggota yang hadir, izin maupun tanpa keterangan.


“Data kehadiran semuanya tercatat. Teman-teman wartawan juga bisa melakukan pengecekan langsung di sekretariat,” jelasnya.


Meski demikian, ia menilai persoalan disiplin anggota dewan tidak hanya menjadi tanggung jawab BK semata. Menurutnya, fraksi-fraksi serta pimpinan DPRD juga perlu berperan aktif dalam membina kedisiplinan anggota agar rutin menghadiri agenda resmi lembaga.


“BK hanya bergerak ketika ada pelanggaran aturan. Tetapi untuk membangun kesadaran dan mendorong anggota agar aktif, itu menjadi tanggung jawab bersama, termasuk fraksi dan pimpinan DPRD,” katanya.


Ia menegaskan, rapat paripurna merupakan agenda resmi lembaga yang wajib dihadiri seluruh anggota DPRD, meski anggota dewan juga memiliki agenda komisi maupun kegiatan kedewanan lainnya.


“Kalau paripurna itu wajib, karena merupakan forum resmi lembaga,” pungkasnya. (Lee)