BERMODALKAN KERIS AYAH SETUBUHI ANAKNYA HINGGA BUNTING 4 BULAN
Cari Berita

SATU

iklan tambah

IKLAN DUA

Advertisement

BERMODALKAN KERIS AYAH SETUBUHI ANAKNYA HINGGA BUNTING 4 BULAN

Cyber News 86
Selasa, 21 Juli 2020

Ilustrasi
Bone,Cyber news 86- Anggota Polsek Ponre Polres Bone yang dipimpin Kanit Sabhara Aiptu Sakka bersama KA SPKT Polsek Ponre Aipda Abdul kadir,Kanit Intelkam Polsek ponre Bripka A.Adaha dan Bhabinkamtibmas Desa tellu boccoe Bripka Syamsuddin mendatangi TKP terduga terjadi tindak pidana perkosaan anak dibawah umur di Desa Gottang Desa Tellu Boccoe Kec.Ponre Kab.Bone,Senin (20/07/2020) pukul 14.00 Wita.

Korban diketahui bernama Per.RL (14) sementara pelaku PL (57) yang tak lain adalah ayah kandung dari korban itu sendiri (RL).

Bukannya merawat dan menjaga anaknya,namun sang pelaku ini nekat merusak masa depan anak kandungnya itu sendiri.

Menurut kronologis kejadiannya Bahwa pada hari dan tanggal sudah lupa namun bulan April 2020 sekitar jam 14.00 wita telah terjadi Tindak Pidana pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh lel.PL  (Ayah kandung korban ) terhadap diri anak kandungnya per.RL yang terjadi di dalam rumah yang mana korban sementara tertidur dan tiba-tiba pelaku masuk dalam kamar korban dengan membawa sebilah keris dan mengarahkan ke korban sambil mengatakan dalam bahasa bugis yg artinya" jangan kau bergerak dan teriak kalo kau bergerak dan teriak lehermu putus,"sehingga korban merasa takut dan pasrah.

Dan saat kejadian itulah pelaku dengan leluasa membuka celana korban dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Dua hari kemudian pelaku kembali melakukan aksinya ditempat yang sama dengan cara pelaku mengancam korban dengan mengunakan sebilah keris ditodongkan keleher korban dan sehingga korban saat ini hamil 4 bulan.

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kepihak kepolisian.

Setelah di terima laporannya anggota Polsek Ponre mendatangi TKP lalu terduga pelaku langsung di amankan pada hari senin 20 juli 2020 sekitar jam 20.00  dan dibawah di Mapolsek Ponre untuk proses hukum lebih lanjut.
cn86 *