![]() |
Sengketa lahan antara masyarakat dan oknum desa, Camat Majauleng, Pemerintah Netral dan siap memberikan solusi terbaik atas persoalan tersebut |
Cyber News 86,Wajo-Ketua Badan Khusus Waspamops LMRRI Kabupaten Wajo, ardhy melakukan pertemuan bersama bapak Camat Majauleng, Drs M. Jaya Ekaputra, M.Pd untuk membahas perihal persoalan konflik sengketa lahan antara masyarakat dengan salah satu oknum kepala desa yang ada di kecamatan majauleng, kamis, 17/9/2020
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Waspamops Lmrri menyampaikan beberapa hal dalam investigasinya di lapangan beberapa hari lalu atas persoalan sengketa lahan tersebut, sekaligus membahas bersama camat majauleng mengenai langkah serta solusi yang terbaik atas kedua belah pihak agar persoalan ini bisa diselesaikan sesegera mungkin dan tidak berlarut terlalu lama,
"Saya sudah sampaikan kepada beliau, mengenai persoalan sengketa lahan ini dan alhamdulillah beliau merespon baik untuk bersama sama menemukan solusi dan langkah yang terbaik agar persoalan ini bisa diselesaikan secepat mungkin", ucap ardhy
Dan di tempat yang sama camat majauleng, Drs M. Jaya Ekaputra, M.Pd menyampaikan bahwa, "kami sangat berterimah kasih kepada ananda ardhy sebagai sosial kontrol dari Lembaga Badan Khusus Waspamops LMRRI Kabupaten Wajo yang ingin berperan penting membantu menyelesaikan persoalan sengketa lahan ini yang ada di kecamatan majauleng, untuk bersama sama menemukan solusinya, dan insya allah dalam waktu dekat ini kami akan mengundang kedua belah pihak yang bersengketa, dan kalau perlu kita undang pengukur dari pertanahan wajo untuk mengecek kebenaran di lapangan mengenai batas lokasi kepemilikan sebenarnya, bahwa siapa yang berhak atas lokasi tersebut sesuai saksi dan alas hak yang masing masing di miliki kedua belah pihak yang bersengketa",ucap camat majauleng
"Menyangkut persoalan sengketa lahan ini kami dari pemerintah majauleng selalu berdiri di tengah dan siap membantu memfasilitasi persoalan ini sesuai tupoksi kami, apalagi mendengarkan isu - isu yang tidak enak muncul kemarin mengenai adanya keberpihakan pemerintah kecamatan majauleng kesatu pihak, dan disini kami tegaskan bahwa kami pemerintah kecamatan majauleng selalu netral dan selalu siap melayani keluhan seluruh masyarakat kecamatan majauleng Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,"ungkap,nya
Adapun kami dari pemerintah kecamatan majauleng hanya menyampaikan kepada kedua bela pihak bahwa
"siapa pihak yang memiliki bukti dan saksi serta alas kepemilikan sebagai dasar, maka pihak tersebut yang berhak atas lokasi yang di sengketakan dan jika ada salah satu pihak tidak bisa menerima keputusan atas solusi yang kami pemerintah kecamatan majauleng berikan di lokasi nanti, maka akan kami arahkan kepengadilan negeri wajo untuk tindak selanjutnya karena kami di kecamatan majauleng cuma memfasilitasi dan tidak mempunyai wewenang untuk menentukan kemenangan suatu perkara", tambahnya. (CN86)*ardhy