![]() |
Ketua Bawaslu Tidore Kepulauan Amru Arfa, S.H. |
Menurut
Amru, keterlibatan ASN dan Kepala Desa dalam kampanye merupakan pelanggaran
serius terhadap undang-undang yang mengatur. Ia mengingatkan bahwa ASN dan Kepala
Desa harus menjaga netralitas dan tidak boleh menggunakan pengaruh jabatannya
untuk mendukung atau mengampanyekan calon tertentu.
"Larangan
ini berdasarkan Undang-undang 10 tahun 2016 pasal 70 ayat (1) dalam kampanye,
pasangan calon dilarang melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepala Desa atau sebutan
lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan. dan Pasal 71 ayat (1) Pejabat
negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan
Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” jelas
Amru.
Amru
menegaskan, netralitas ASN adalah harga mati. Bawaslu akan menindak tegas
setiap pelanggaran yang melibatkan ASN dan Kepala Desa dalam kampanye. Ini demi
menjaga integritas Pilkada dan memastikan proses demokrasi berjalan adil dan
transparan.
“Untuk
semua peserta pilkada maupun tim sukses, tetap mematuhi ketentuan yang ada dan
tidak melibatkan ASN ataupun pejabat desa dalam aktivitas kampanye politik,”
harap Amru.
Lanjut
Amru, pengawasan terhadap keterlibatan ASN dan kepala desa dalam Pilkada
menjadi salah satu fokus utama Bawaslu dalam menjaga netralitas pilkada 2024.
Peran netral ASN sangat krusial dalam memastikan bahwa proses Pilkada tidak
tercemar oleh kepentingan politik praktis, sehingga hasilnya dapat diterima
oleh semua pihak.
“Bawaslu Kota Tidore Kepulauan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, demi terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi soal etika demokrasi yang harus kita jaga bersama. untuk itu, Bawaslu mengimbau kepada masyarakat untuk turut mengawasi proses kampanye dan melaporkan jika menemukan adanya keterlibatan ASN atau kepala desa dalam kegiatan politik praktis. Bawaslu Tidore siap menerima laporan dan akan memprosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” Kata Amru mengakhiri. (Lee)