Amru Arfa: Peserta Pilkada dan Tim Pemenang Jangan Libatkan ASN dan Kepala Desa Saat Kampanye
Cari Berita

SATU

iklan tambah

IKLAN DUA

Advertisement

Amru Arfa: Peserta Pilkada dan Tim Pemenang Jangan Libatkan ASN dan Kepala Desa Saat Kampanye

Cyber News 86
Selasa, 24 September 2024

 

Ketua Bawaslu Tidore Kepulauan Amru Arfa, S.H.


CN86.ID, Tidore- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan, Amru Arfa, menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa selama masa kampanye dalam rangkaian Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pernyataan ini disampaikan pada saat menghadiri Rapat Koordinasi Penetapan Jadwal Kampanye dan Dana Kampanye di KPU Tidore, Selasa (24/9/2024).


Menurut Amru, keterlibatan ASN dan Kepala Desa dalam kampanye merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang yang mengatur. Ia mengingatkan bahwa ASN dan Kepala Desa harus menjaga netralitas dan tidak boleh menggunakan pengaruh jabatannya untuk mendukung atau mengampanyekan calon tertentu.


"Larangan ini berdasarkan Undang-undang 10 tahun 2016 pasal 70 ayat (1) dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan. dan Pasal 71 ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” jelas Amru.


Amru menegaskan, netralitas ASN adalah harga mati. Bawaslu akan menindak tegas setiap pelanggaran yang melibatkan ASN dan Kepala Desa dalam kampanye. Ini demi menjaga integritas Pilkada dan memastikan proses demokrasi berjalan adil dan transparan.


“Untuk semua peserta pilkada maupun tim sukses, tetap mematuhi ketentuan yang ada dan tidak melibatkan ASN ataupun pejabat desa dalam aktivitas kampanye politik,” harap Amru.


Lanjut Amru, pengawasan terhadap keterlibatan ASN dan kepala desa dalam Pilkada menjadi salah satu fokus utama Bawaslu dalam menjaga netralitas pilkada 2024. Peran netral ASN sangat krusial dalam memastikan bahwa proses Pilkada tidak tercemar oleh kepentingan politik praktis, sehingga hasilnya dapat diterima oleh semua pihak.


“Bawaslu Kota Tidore Kepulauan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, demi terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi soal etika demokrasi yang harus kita jaga bersama. untuk itu, Bawaslu mengimbau kepada masyarakat untuk turut mengawasi proses kampanye dan melaporkan jika menemukan adanya keterlibatan ASN atau kepala desa dalam kegiatan politik praktis. Bawaslu Tidore siap menerima laporan dan akan memprosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” Kata Amru mengakhiri. (Lee)