![]() |
Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan AMRU ARFA, S.H. |
CN86.ID,Tidore- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan, Amru Arfa, mengeluarkan peringatan tegas kepada para calon dan partai politik agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal resmi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). hal ini disampaikan Amru saat menghadiri rapat pleno pengundian nomor urut di KPU Tidore, Senin (23/9/2024).
“Kepada
seluruh pihak, terutama para calon dan partai politik, untuk tidak melakukan
kampanye sebelum adanya penetapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU),”
tegas Amru.
Amru
bilang, kampanye yang dilakukan sebelum jadwal yang ditetapkan merupakan suatu
bentuk pelanggaran serius. Hal ini, dapat memicu ketidakadilan dalam kompetisi
politik dan mengganggu ketertiban umum. Pemilu harus menjadi momen pendidikan
politik yang sehat bagi masyarakat, bukan ajang untuk mencari keuntungan
sepihak dengan melanggar aturan.
“Berdasarkan
PKPU Nomor 2 Tahun 2024, kampanye dilaksanakan pada tanggal 25 September 2024
sampai dengan 23 November 2024. Untuk itu, semua pihak dapat bersikap
kooperatif dan menunggu penetapan resmi dari KPU sebelum melakukan aktivitas
kampanye. Mari kita bersama-sama menjaga integritas Pilkada 2024 dan
menjadikannya sebagai momen untuk menguatkan demokrasi, bukan merusaknya.