Babak Baru Tiga Owner Skincare di Tetapkan Sebagai Tersangka
Cari Berita

SATU

iklan tambah

IKLAN DUA

Advertisement

Babak Baru Tiga Owner Skincare di Tetapkan Sebagai Tersangka

Cyber News 86
Selasa, 12 November 2024

3 Pemilik skincare bermerkuri ditetapkan tersangka
      Tiga pemilik skincare ditetapkan tersangka 

 

 CN NET.  Memasuki babak baru setelah ramai jadi perbincangan di sosial media,penanganan hukum kasus kosmetik atau skincare yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, kini POLISI tetapkan tiga pemilik skincare sebagai tersangka produk bahan berbahaya di Makassar Sulawesi Selatan ( Sul-Sel ) .

Hal itu disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan didampingi Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Dedi Supriyadi.mengatakan penetapan tersangka usai melakukan gelar perkara.

"Tiga, pemiliknya semuanya (ditetapkan tersangka)," katanya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 12 November 2024

"Jadi skincare itu kan dari hasil BPOM, jenis-jenis itu mengandung bahan berbahaya dan sangat membahayakan masyarakat," kata Irjen Yudhiawan di Mapolda Sulsel .

Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan masih belum mengungkapkan siapa pemilik skincare tersebut. Namun, pihaknya memastikan pihaknya bakal menindak tegas jika ada yang melakukan pelanggaran. "Kita tidak tanggung-tanggung (melakukan penyelidikan kasus tersebut)," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan bersama Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Makassar menetapkan 6 produk skincare yang ada di Sulawesi Selatan mengandung bahan berbahaya.

Keenam produk nyang dimaksud yakni, Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), Raja Glow (RG), MG, BG, dan NRL. Pengungkapan skincare berbahaya ini setelah polisi bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menguji kandungan yang ada dalam skincare tersebut. Nantinya pemilik dari 6 produk ini akan dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut terkait produk mereka yang mengandung merkuri ini.

Sementara itu, Kepala BPOM Makassar,Dra.seperti yang tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 2.Hariani mengatakan telah menguji 66 sample kosmetik dan satu jenis obat tradisional di laboratorium.

"Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 itu adalah, FF Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri, FF Night Cream, ini juga positif mengandung merkuri. Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar ada izin notifikasi dari Badan POM," kata Hariani.

Kemudian kosmetik mengandung zat berbahaya yakni Raja Glow My Body Slim.

"Ini obat bahan alam yang notabene harusnya tidak boleh mengandung bahan kimia obat. Hasil uji laboratorium dia mengandung Bisakodil, zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, dan ini tidak boleh," ujar Hariani.

Selanjutnya, produk kosmetik milik Mira Hayati juga berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terkandung zat raksa atau merkuri.

"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH (Mira Hayati), ini produk TIE tanpa izin edar jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa," jelasnya.

                       


Selain itu, Kapolda Sulsel juga berjanji akan menindak siapapun oknum yang terlibat.

"Siapapun yang terlibat akan ditindak sesuai ketentuan hukum. Kalau ada dugaan anggota Polri yang terlibat, Propam segera melakukan penyelidikan dan akan diproses hukum," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menegaskan bahwa ancaman penjara menanti para Owner Skincare yang telah terbukti menggunakan bahan berbahaya dalam produknya.

Hal ini ditegaskan Yudhi setelah Kepala BPOM Makassar Dra. Hariani membeberkan hasil uji lab terhadap produk-produk skincare yang disita bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel.

"Jadi kalau pidananya adalah pasti melanggar Udang-Undang Bidang Kesehatan ancaman bisa sampai 12 tahun. Hukuman paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak 5 miliar," ujar Yuhdi saat menggelar ekspose di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).

Ditegaskan mantan Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK ini, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para owner.

"Tentu saja kalau lamanya hukuman seperti ini bisa juga diterapkan tindak pidana pencucian uang," Yudhi menuturkan.
seperti yang tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 2.