CN86.ID, TIDORE– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tidore Kepulauan melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Pada Jumat (5/7/2025).
Kasi Humas Polresta Tidore Agung Setiawan mengatakan, penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya warga yang membawa miras melintasi wilayah hukum Polsek Oba Utara. Menindak lanjuti informasi tersebut, sekira pukul 23.40 wit personel piket pos pemantau Polsek Oba Uatara di Desa Kusu segera melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan sebanyak 33 kantong miras jenis cap tikus.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Agung bilang, dari hasil pemeriksaan, petugas menita 30 miras jenis cap tikus milik SA (45), sementara 3 kantong lainnya merupakan milik AD (47).
"Seluruh barang bukti beserta pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Oba Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agung mengakhiri. (Lee)