TIDORE, CN86.ID- Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan forum tertinggi dalam koperasi yang memiliki peran sangat strategis bagi keberlangsungan dan eksistensi organisasi, sekaligus menjadi wujud nyata penerapan prinsip demokrasi ekonomi.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, saat membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP Bobato ke-21 dan KUD Bobato ke-32 Tahun Buku 2025, yang berlangsung di Aula Kelurahan Topo, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan, Minggu (25/1/2026).
Ismail menegaskan, RAT tidak hanya merupakan kewajiban organisasi koperasi, tetapi juga menjadi sarana penting untuk mengevaluasi kinerja pengurus, menyampaikan laporan pertanggungjawaban, serta merumuskan rencana kerja dan kebijakan koperasi ke depan.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan, kami mengapresiasi pelaksanaan RAT hari ini. Diharapkan RAT ini berjalan aman, lancar, dan sukses, serta mampu melahirkan terobosan baru bagi kemajuan KSP Bobato dan KUD Bobato sebagai koperasi yang telah lama berdiri, agar terus eksis dan semakin optimal dalam memberdayakan anggotanya,” ujar Ismail.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan itu juga berharap seluruh jajaran dan keluarga besar KSP dan KUD Bobato dapat memanfaatkan forum RAT secara aktif dan konstruktif. Menurutnya, keberhasilan koperasi sangat ditentukan oleh partisipasi seluruh anggota.
“Sampaikan aspirasi, masukan, dan gagasan demi kemajuan koperasi, karena partisipasi anggota adalah kunci utama keberhasilan koperasi,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KUD Bobato, Hasim Sine, menyampaikan bahwa RAT memiliki arti strategis dalam mendorong pengembangan koperasi ke arah yang lebih baik. RAT membahas laporan pertanggungjawaban pengurus serta rencana kerja dan anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
“Pertanggungjawaban ini penting untuk mengukur kinerja pengurus dalam menjalankan seluruh program dan kegiatan, sehingga ke depan kinerja koperasi dapat terus diperbaiki dan ditingkatkan,” jelas Hasim.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana RAT KSP Bobato ke-21 dan KUD Bobato ke-32 Tahun Buku 2025, Efi Sukmawati Barakati, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan RAT merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KUD dan KSP Bobato.
Ia menjelaskan, pelaksanaan RAT didasarkan pada Surat Keputusan Pengurus KSP Bobato Nomor 01/KPTS/KSP/B/II/2025 tentang Pembentukan Panitia RAT Tahun Buku 2025, yang melibatkan Unit Harian III Ternate, Unit Mingguan Tidore, Unit Bulanan Jailolo, serta unit fotokopi dan percetakan.
“Anggaran pelaksanaan RAT kali ini dibebankan kepada Unit Harian III Ternate, Unit Mingguan Tidore, Unit Bulanan Jailolo, serta unit percetakan,” ungkapnya.
Rangkaian kegiatan RAT turut dirangkaikan dengan penyerahan beasiswa kepada 127 putra-putri anggota yang berprestasi, mulai dari jenjang SD, SLTP, SLTA hingga Perguruan Tinggi. (Al)






