TIDORE, CN86.ID- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tidore berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan mengamankan dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Tidore Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., Selasa (27/1/2026).
Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di Jalan Sultan Mansur, Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 14.45 WIT, personel Satresnarkoba Polresta Tidore di bawah pimpinan Ps. Kasat Resnarkoba AKP Anas Khafi Zamani, S.H., langsung melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud. Di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pemuda berinisial JPT (26) dan melakukan pembuntutan hingga akhirnya dilakukan upaya pencegatan.
Saat dilakukan interogasi singkat, JPT secara sukarela mengeluarkan barang bukti dari dalam tas miliknya berupa tiga sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,17 gram. Dari keterangan awal, JPT mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemuda lain berinisial RK (27).
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 15.30 WIT, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Tuguwaji, Kecamatan Tidore. Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, petugas langsung menuju rumah RK dan melakukan pengamanan serta interogasi.
Dari hasil pemeriksaan, RK mengakui bahwa narkotika jenis ganja yang ditemukan pada JPT berasal dari dirinya. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar pelaku dan menemukan barang bukti tambahan berupa empat sachet kecil narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam lemari pakaian, uang tunai sebesar Rp590.000 yang diakui sebagai hasil penjualan narkotika, serta satu linting ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok dan kemudian diserahkan pelaku kepada petugas di ruang Satresnarkoba Polresta Tidore.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni dari pelaku JPT berupa tiga sachet kecil narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,17 gram. Sementara dari pelaku RK, petugas mengamankan empat sachet kecil dan satu linting narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 3,33 gram, serta uang tunai sebesar Rp590.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Tidore untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Al)






