![]() |
| Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, S.E. |
TIDORE,CN86.ID- Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dokumalamo, untuk segera membentuk Tim Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Instruksi tersebut diberikan guna memastikan setiap penyelesaian kerugian negara atau daerah dapat ditangani secara sistematis, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Kota Muhammad Sinen menegaskan, pembentukan TPTGR memiliki peran penting dalam menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan, baik yang bersumber dari pengawasan internal maupun eksternal, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Setiap persoalan yang berkaitan dengan kerugian daerah harus memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas, transparan, serta memiliki payung hukum yang kuat. TPTGR menjadi instrumen utama dalam penyelesaian persoalan tersebut,” ujar Muhammad Sinen.
Menindaklanjuti instruksi Wali Kota, Sekda Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dokumalamo, langsung mengarahkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan sebagai instansi teknis untuk memulai proses administrasi pembentukan TPTGR.
Ismail menekankan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tidak menunda proses tersebut. Fokus utama saat ini, kata dia, adalah penyusunan struktur organisasi TPTGR yang selanjutnya akan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota.
“Saya telah menginstruksikan Bagian Hukum untuk segera menyelesaikan draf Peraturan Wali Kota sekaligus Surat Keputusan pembentukan TPTGR. Targetnya, dalam waktu dekat tim ini sudah resmi terbentuk dan dapat langsung bekerja,” tegas Ismail.
Dengan terbentuknya TPTGR, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berharap mampu memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah, mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), serta mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Red)






-01.jpeg)