![]() |
| Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama |
TIDORE, CN86.ID- DPRD Kota Tidore Kepulauan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (11/3/2026).
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, bersama Ketua DPRD, H. Ade Kama, yang dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Perda.
Ketua DPRD Tidore, Ade Kama, mengatakan Perda merupakan bentuk kebijakan strategis hasil kerja bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi daerah.
“Perda ini telah melalui proses pembahasan yang komprehensif, mulai dari inventarisasi masalah hingga pendalaman materi, untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Ahmad Laiman menilai pengesahan Perda tersebut memiliki makna lebih, karena dilakukan pada bulan Ramadan yang sarat nilai empati dan keadilan sosial.
“Ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi juga ikhtiar moral untuk menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya penyandang disabilitas,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen memastikan Perda tersebut tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam kebijakan, perencanaan pembangunan, dan penganggaran yang inklusif.
Dengan disahkannya Perda ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan layanan dan program pembangunan yang lebih responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. (Lee)






