Instruksi Wali Kota Ditindaklanjuti, SK Tim TPTGR Kota Tidore Siap Disahkan
Cari Berita

SATU

iklan tambah

IKLAN DUA

Advertisement

Instruksi Wali Kota Ditindaklanjuti, SK Tim TPTGR Kota Tidore Siap Disahkan

Cyber News 86
Kamis, 22 Januari 2026

 


TIDORE, CN86.ID- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan bergerak cepat menindaklanjuti instruksi strategis pimpinan daerah terkait penguatan pengawasan keuangan.


Berdasarkan arahan Walikota melalui Sekretaris Daerah (Sekda), proses administrasi pembentukan Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) kini telah rampung dan siap disahkan.


​​Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, Abukasim Faruk, menyatakan bahwa pihaknya memberikan prioritas utama pada penyelesaian SK TPTGR ini sebagai bentuk respon cepat terhadap instruksi atasan. Hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada celah hukum dalam penanganan kerugian daerah.

​"SK pembentukan TPTGR itu sudah berada di meja Walikota, tinggal tanda tangan saja. Ini merupakan respon cepat kami berdasarkan instruksi Wali Kota melalui Sekda," tegas Abukasim.


Abukasim juga memberikan kejelasan terkait status Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP2KD). Menurutnya, lembaga yang berfungsi menyidangkan kasus kerugian negara sudah Dibentuk pada tahun 2021.


​"Terkait MP2KD itu SK sudah ada sejak Tahun 2021 dan tidak perlu SK yang baru lagi, tinggal laksanakan saja," jelasnya


Adapun Struktur Tim Peneliti (TPTGR), Ketua Inspektur Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Kepala BPKAD Kota Tidore Kepulauan sedangkan Anggota Melibatkan Kepala BKPSDM, Kabag Hukum, seluruh jajaran Inspektur Pembantu (Irban) I hingga III, Irban Investigasi, serta tim teknis dari unsur Auditor dan Analis di lingkup Inspektorat.


Sementara untuk tim MP2KKD Terdiri dari,
Ketua Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Wakil Ketua Inspektur Inspektorat Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Kepala BPKAD Kota Tidore Kepulauan dan Anggota diantaranya Asisten Administrasi Umum, Kepala BKPSDM, dan Kepala Bagian Hukum Setda. (Al)