CN86.NET, Tidore- Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan kembali mengingatkan kepada Aparatur Sipil
Negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah untuk tetap menjaga netralitas pada
Pemilihan serentak tahun 2024.
Hal
ini tegaskan Anggota Bawaslu Tidore Supriyanto Ade selaku Koordinator Divisi
Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas saat ditemui di ruang
kerjanya Selasa, (6/6/2024).
Supriyanto
mengatakan, sebagai ASN dalam menjaga integritas dan kredibilitas dalam pesta
demokrasi sangatlah penting. ASN harus benar-benar bersikap netral dan tidak
memihak kepada salah satu pasangan calon atau partai politik manapun.
“Kami
akan melakukan pengawasan ketat terhadap segala bentuk pelanggaran netralitas
yang mungkin akan terjadi. Untuk itu, harapan kami kepada seluruh ASN di Kota
Tidore Kepulauan dapat menjalankan tugasnya dengan profesional tanpa adanya
intervensi politik,” tegas Kordiv HP2H Bawaslu Tidore Supriyanto Ade.
Supriyanto mengatakan, adapun sanksi netralitas
berupa pelanggaran disiplin tersebut berupa penurunan jabatan setingkat lebih
rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian
tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen PPPK. Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik
berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral
pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
“Selain itu juga, terkait netralitas ASN ini juga diatur
dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu
dan Pemilihan yang telah ditetapkan pada September 2022 lalu,” Katanya
mengakhiri. (Lee)