Proyek Drainase Provinsi di Mareku Disorot Warga, Diduga Bongkar Lahan Tanpa Pemberitahuan
Cari Berita

SATU

iklan tambah

IKLAN DUA

Advertisement

Proyek Drainase Provinsi di Mareku Disorot Warga, Diduga Bongkar Lahan Tanpa Pemberitahuan

Cyber News 86
Sabtu, 20 Desember 2025

 


TIDORE, CN86.ID- Proyek pembangunan drainase milik Pemerintah Provinsi yang berlokasi di Kelurahan Mareku, RT 008/RW 004, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan, menuai sorotan dari warga setempat.


Sorotan muncul lantaran dalam pelaksanaannya diduga terjadi pembongkaran lahan milik warga bernama Saleh Hasan tanpa adanya konfirmasi maupun pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik lahan.


Ironisnya, saat pembongkaran dilakukan, Saleh Hasan diketahui tengah dalam kondisi sakit dan tidak pernah menerima informasi apa pun terkait rencana penggunaan lahannya untuk proyek tersebut.


Sejumlah warga mengaku terkejut ketika alat berat tiba-tiba masuk ke lokasi dan melakukan pembongkaran serta penggalian di area yang diklaim sebagai lahan milik warga. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai status kepemilikan serta dasar hukum penggunaan lahan tersebut.


Selain dugaan pembongkaran lahan tanpa izin, proyek drainase ini juga disorot karena tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek. Padahal, papan proyek merupakan kewajiban dalam setiap kegiatan pembangunan pemerintah sebagai bentuk transparansi kepada publik.


Papan informasi proyek seharusnya memuat keterangan terkait sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pelaksanaan pembangunan.


“Tidak ada pemberitahuan sama sekali, tiba-tiba lahan sudah dibongkar. Kami juga tidak tahu ini proyek apa, karena tidak ada papan proyek,” ujar salah satu warga Mareku yang enggan disebutkan namanya, Minggu (21/8/2025).


Warga berharap Pemerintah Provinsi maupun instansi teknis terkait segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan ini secara terbuka dan adil. Mereka menegaskan bahwa pada prinsipnya masyarakat mendukung pembangunan infrastruktur, namun pelaksanaannya harus tetap mengedepankan prosedur yang berlaku, menghormati hak kepemilikan warga, serta menjunjung tinggi asas transparansi.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi maupun kontraktor pelaksana terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek drainase tersebut. (Al)