TIDORE, CN86.ID- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, memberikan klarifikasi tegas terkait isu adanya oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan dalam penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang belakangan menjadi perhatian publik.
Isu tersebut mencuat seiring dengan penanganan beberapa perkara dugaan korupsi, di antaranya proyek Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Penerangan Jalan Umum (PJU) Solar Cell, serta Dana Hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kota Tidore Kepulauan.
Sabar menegaskan, dirinya bersama seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan tidak pernah melakukan komunikasi, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp, kepada pihak-pihak yang sedang menjalani proses pemeriksaan, terlebih dengan maksud meminta sejumlah uang.
“Saya pastikan, baik saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan maupun seluruh pejabat dan pegawai Kejaksaan Negeri Tidore tidak pernah menelepon atau menghubungi pihak-pihak yang sedang dalam proses pemeriksaan,” tegas Sabar.
Ia mengimbau masyarakat serta pihak-pihak yang sedang berproses hukum agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan, khususnya apabila disertai dengan permintaan uang dengan dalih pengurusan perkara.
“Apabila ada pihak yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, khususnya Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, agar segera melapor ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara atau langsung ke Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menurut Sabar, Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan tetap berkomitmen menjalankan penanganan perkara tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Kami tidak akan bermain dalam perkara apa pun. Insya Allah, dalam waktu dekat akan ada peningkatan status penanganan perkara korupsi, kemungkinan pada bulan Februari,” katanya.
Ia juga mengungkapkan adanya informasi mengenai oknum yang mengatasnamakan kejaksaan dengan permintaan uang dalam jumlah besar, berkisar antara Rp300 juta hingga Rp500 juta. Namun demikian, hingga saat ini belum ditemukan adanya korban.
“Pihak-pihak yang dihubungi oknum tersebut rata-rata berasal dari dinas. Namun, mereka langsung mengonfirmasi kebenarannya kepada kami,” jelasnya.
Sabar juga menegaskan bahwa nomor telepon pribadinya tidak pernah diberikan kepada pejabat pemerintah daerah maupun kontraktor. Menurutnya, seluruh bentuk komunikasi resmi harus dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.
Ia kembali mengingatkan masyarakat yang merasa dirugikan atau dihubungi oleh oknum tidak bertanggung jawab agar segera melapor ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, guna memastikan persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Al)






