Pemkot Tidore Terapkan Jam Kerja Fleksibel ASN, Berlaku Mulai 26 Januari 2026
Cari Berita

SATU

iklan tambah

IKLAN DUA

Advertisement

Pemkot Tidore Terapkan Jam Kerja Fleksibel ASN, Berlaku Mulai 26 Januari 2026

Cyber News 86
Minggu, 25 Januari 2026

 


TIDORE, CN86.ID – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi menerapkan kebijakan jam kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah efisiensi sekaligus untuk menjaga efektivitas kinerja organisasi pemerintahan.


Penerapan jam kerja fleksibel tersebut tertuang dalam Edaran Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 800/42/01/2026 tentang Penerapan Jam Kerja Fleksibel Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, yang mulai diberlakukan pada Senin, 26 Januari 2026.


Menindaklanjuti edaran tersebut, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman didampingi Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo serta Asisten Administrasi Umum Syofyan Saraha memimpin rapat pembahasan teknis pelaksanaan jam kerja fleksibel di Aula Sultan Nuku, Senin (26/1/2026).


Ahmad Laiman menjelaskan, penerapan sistem kerja baru ini menuntut adanya penyesuaian, terutama terkait aspek administratif dan mekanisme absensi pegawai.


“Untuk efisiensi dan menunjang efektivitas kinerja organisasi dalam kaitannya dengan sistem kerja terbaru ini, tentu ada beberapa penyesuaian yang perlu dilakukan. Hal-hal teknis, termasuk absensi dan administrasi, akan diatur lebih lanjut,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa pemangkasan jam kerja tidak berarti ASN mendapatkan waktu libur tambahan, melainkan dialihkan ke sistem work from anywhere (WFA). ASN tetap diwajibkan bekerja dari lokasi mana pun dengan memastikan perangkat komunikasi aktif guna mendukung penyelesaian tugas.


“Jam kerja yang dipotong itu bukan berarti libur. Sisanya adalah WFA, artinya tetap bekerja dari mana saja. Boleh melakukan aktivitas lain, tetapi handphone harus selalu aktif untuk memantau dan menyelesaikan pekerjaan,” tegasnya.


Meski sebagian pekerjaan dilakukan melalui komunikasi digital atau smartphone, Ahmad Laiman menekankan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan optimal tanpa penundaan. Ia meminta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit kerja untuk menginventarisir pekerjaan beserta target yang harus diselesaikan.


Secara teknis, pelaksanaan fleksibilitas jam kerja tetap mengacu pada ketentuan minimal 37,5 jam kerja efektif per minggu atau 7,5 jam per hari. Dukungan administrasi akan dilakukan melalui pemanfaatan tanda tangan elektronik menggunakan aplikasi Srikandi.


Adapun pengaturan jam kerja fleksibel ditetapkan sebagai berikut: Senin pukul 08.00–17.00 WIT; Selasa hingga Kamis pukul 08.00–14.00 WIT, kemudian pukul 14.00–17.00 WIT diberlakukan WFA; sementara pada Jumat pukul 08.00–11.30 WIT sepenuhnya diberlakukan WFA. Presensi dilakukan tiga kali, yakni pagi pukul 08.00 WIT, siang pukul 14.00 WIT, dan sore pukul 17.00 WIT.


Sementara itu, instansi pelayanan publik yang memiliki pengaturan khusus, seperti rumah sakit, UPT puskesmas, dan unit pemadam kebakaran, tetap menjalankan tugas selama enam hari kerja dengan jam kerja yang diatur oleh pimpinan masing-masing instansi.


Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalani sistem jam kerja fleksibel diwajibkan merespons setiap pesan singkat, panggilan telepon, maupun bentuk komunikasi lain dari atasan maupun rekan kerja sebagai bagian dari tanggung jawab kedinasan. (Al)