Ranperda Disabilitas Disampaikan, Pemkot–DPRD Tidore Tegaskan Komitmen Inklusivitas
Cari Berita

SATU

iklan tambah

IKLAN DUA

Advertisement

Ranperda Disabilitas Disampaikan, Pemkot–DPRD Tidore Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Cyber News 86
Jumat, 30 Januari 2026

 

TIDORE, CN86.ID- Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II Tahun 2025–2026. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Jumat (30/1/2026) pagi.


Dalam pidatonya, Ahmad Laiman menegaskan bahwa efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka otonomi daerah harus didukung oleh instrumen normatif berupa peraturan perundang-undangan yang tertata dan berkeadilan. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.


“Komitmen Pemerintah Daerah bersama DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah harus senantiasa bersinergi dalam melahirkan regulasi yang memberikan perlindungan serta pemenuhan hak bagi individu maupun kelompok masyarakat yang berpotensi termarginalkan,” ujar Ahmad Laiman.


Ia menambahkan, penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok masyarakat rentan yang membutuhkan perlindungan khusus dari negara. Berbagai bentuk disabilitas, baik fisik, mental, intelektual, maupun sensorik, kerap menimbulkan hambatan dalam aktivitas sehari-hari dan berpotensi memicu diskriminasi serta marginalisasi.


“Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan normatif yang kuat bagi upaya perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Tidore Kepulauan,” katanya.


Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, menegaskan bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Kota Tidore Kepulauan. Mereka memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama sebagai warga negara.


“Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama DPRD untuk menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas secara adil, bermartabat, dan tanpa diskriminasi,” tegas Ade Kama.


Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan dan dihadiri 19 dari 25 anggota DPRD. Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan OPD, serta para camat.


Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas oleh Wakil Wali Kota kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan. (Red)