![]() |
| Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo |
TIDORE, CN86.ID- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan kerugian daerah sebagaimana tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), setelah dipercaya sebagai Ketua Tim Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) Kota Tidore Kepulauan.
Sebagai langkah awal, Ismail menyatakan akan segera menggelar rapat internal bersama Tim MPPKD guna membahas langkah-langkah strategis dalam menyelesaikan berbagai temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah.
“Sejauh ini, sejumlah temuan telah ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Ke depan, seluruh temuan BPK maupun permasalahan lain yang menyebabkan kerugian daerah akan ditangani melalui sidang MPPKD,” ujar Ismail Dukomalamo saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, MPPKD memiliki fungsi menindaklanjuti laporan serta memproses setiap informasi terkait kerugian daerah. Dalam pelaksanaannya, MPPKD berwenang menggelar sidang, melakukan pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur kerugian, serta menyelesaikan kerugian daerah melalui putusan yang bersifat final.
Selain itu, MPPKD juga bertugas menetapkan beban ganti rugi, menghitung jumlah kerugian, serta menentukan pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pengembalian. Kewenangan lainnya meliputi rehabilitasi atau penjatuhan sanksi, baik berupa pemulihan nama baik bagi pihak yang terbukti tidak bersalah maupun pemberhentian atau sanksi bagi pihak yang terbukti bersalah, termasuk menginventarisasi jaminan berupa aset atau harta kekayaan tertuntut.
“Karena saya telah dipercayakan sebagai Ketua MPPKD, maka langkah selanjutnya akan kami konsultasikan dengan BPK serta melakukan studi banding ke daerah-daerah yang telah lebih dahulu membentuk dan menjalankan MPPKD,” ujarnya.
Menurut Ismail, kegiatan studi banding tersebut bertujuan mempelajari tata cara persidangan, teknik pembuktian, hingga mekanisme eksekusi pengembalian kerugian daerah yang efektif. Hasilnya diharapkan dapat diadaptasi sesuai dengan kondisi Kota Tidore Kepulauan agar proses penyelesaian kerugian daerah dapat berjalan lebih profesional.
Selain MPPKD, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan juga tengah mempersiapkan pembentukan Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Surat keputusan pembentukan tim tersebut, kata Ismail, saat ini hanya tinggal menunggu penandatanganan Wali Kota.
TPTGR berfungsi sebagai mekanisme administratif dalam pemulihan kerugian keuangan atau barang milik daerah yang disebabkan oleh kelalaian atau perbuatan melawan hukum oleh bendahara maupun aparatur sipil negara. Tim ini bertujuan menuntut ganti rugi, menegakkan disiplin, serta mengamankan aset negara dan daerah.
“TPTGR menjadi instrumen penegakan hukum administratif untuk memastikan kerugian negara atau daerah akibat kelalaian maupun kesengajaan dapat dikembalikan,” jelasnya.
Ismail menegaskan, di bawah kepemimpinan Wali Kota Muhammad Sinen dan Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Red)






