Temuan Anggaran Rp 4,3 Miliar di Kesra Tidore Masuk Penyelidikan Kejati
Cari Berita

SATU

iklan tambah

IKLAN DUA

Advertisement

Temuan Anggaran Rp 4,3 Miliar di Kesra Tidore Masuk Penyelidikan Kejati

Cyber News 86
Senin, 19 Januari 2026

Penyidik Kejati Maluku Utara, Ricad

 

TIDORE, CN86.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 13B Tahun 2024 atas pengelolaan anggaran Tahun 2023.


Penyidik Kejati Maluku Utara, Ricad, menegaskan bahwa langkah tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum masuk ke proses penyidikan maupun penetapan tersangka.


“Ini masih penyelidikan. Kami melakukan permintaan keterangan karena adanya temuan dalam LHP BPK,” ujar Ricad saat diwawancarai.


Dalam LHP tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara mencatat adanya temuan pada salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yakni Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dengan nilai anggaran sekitar Rp4,3 miliar yang penggunaannya dinilai tidak sesuai dengan peruntukan.


Ricad menjelaskan, permintaan keterangan dilakukan untuk mengetahui penyebab terjadinya temuan tersebut, sekaligus menelusuri alur realisasi anggaran sebagaimana tercantum dalam laporan resmi BPK.


Terkait pemanggilan Sekretaris Kota Tidore Kepulauan, Ricad menyebutkan bahwa hal tersebut dilakukan dalam kapasitas administratif. Pasalnya, LHP BPK secara resmi diserahkan kepada kepala daerah dan selanjutnya diteruskan kepada Sekretaris Daerah untuk didisposisikan kepada perangkat daerah terkait.


“Pada prinsipnya, semua pihak yang dimintai keterangan membenarkan adanya LHP tersebut, karena dokumen itu resmi dan diserahkan oleh BPK Perwakilan Maluku Utara kepada pemerintah daerah,” jelasnya.


Menurut Ricad, fokus penyelidikan saat ini adalah klarifikasi atas temuan BPK, termasuk memastikan apakah penggunaan anggaran telah sesuai peruntukan dan apakah dana tersebut benar-benar sampai kepada pihak yang seharusnya menerima.


Ia kembali menegaskan bahwa seluruh proses yang berjalan masih berada pada tahap permintaan keterangan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berlandaskan pada data serta dokumen resmi. (Al)