Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan serta administrasi pengendara. Dari hasil penindakan, tercatat sebanyak 16 pelanggaran lalu lintas, terdiri atas satu pelanggar yang dikenakan sanksi tilang non-Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan 15 pelanggar lainnya diberikan teguran tertulis.
Operasi Keselamatan Kieraha 2026 digelar sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menciptakan kondisi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.
Pelaksana Tugas (Ps.) Kasat Lantas Polresta Tidore, IPTU Supardi, SE, menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi mengedepankan pendekatan humanis, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu melengkapi dokumen kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat semakin sadar dan disiplin sehingga angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir,” ujar Supardi. (Lee)






