Wali Kota Tidore Tekankan Implementasi Nyata Ranperda Disabilitas
Cari Berita

SATU

iklan tambah

IKLAN DUA

Advertisement

Wali Kota Tidore Tekankan Implementasi Nyata Ranperda Disabilitas

Cyber News 86
Kamis, 12 Februari 2026

 


TIDORE, CN86ID- Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tidak boleh hanya menjadi persyaratan administratif, tetapi harus diimplementasikan secara nyata guna memberikan dampak positif terhadap pelayanan masyarakat di Kota Tidore Kepulauan.


Penegasan tersebut disampaikan Muhammad Sinen saat menyampaikan pidato jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda dimaksud pada Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 di ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/2/2026) malam.


Dalam pidatonya, Muhammad Sinen menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda tentang Penyandang Disabilitas merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ia menegaskan, regulasi tersebut akan menjadi instrumen hukum daerah untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara berkelanjutan.


“Saya berharap setelah perda ini dibahas dan disetujui oleh DPRD, kita semua bertanggung jawab untuk fokus pada penyusunan aturan turunan dari perda ini. Hal tersebut penting guna memperkuat dan menyatukan persepsi dalam setiap tahapan pembahasan, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Tidore Kepulauan,” ujar Muhammad Sinen.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah berpendapat Ranperda tersebut harus berlandaskan pada asas penghormatan terhadap martabat manusia, non-diskriminasi, partisipasi penuh, kesetaraan, serta aksesibilitas. Menurutnya, asas dan tujuan tersebut menjadi landasan utama dalam perumusan norma pasal dalam Ranperda dan akan terus disempurnakan pada tahapan pembahasan selanjutnya.

Muhammad Sinen juga menekankan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas harus mencakup berbagai sektor, di antaranya pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, politik, hukum, dan kebudayaan. Oleh karena itu, pengaturan dalam Ranperda dirancang secara komprehensif agar tidak bersifat normatif semata, melainkan dapat diimplementasikan secara efektif.


Selain itu, pemerintah daerah berkomitmen untuk menghadirkan aksesibilitas dan pelayanan publik melalui penyediaan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas. Komitmen tersebut akan diwujudkan secara bertahap dan terintegrasi melalui perencanaan pembangunan daerah serta penganggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.


Muhammad Sinen juga mengapresiasi berbagai pandangan dan saran yang disampaikan DPRD melalui pandangan umum fraksi. Menurutnya, masukan tersebut menjadi bahan konstruktif bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan materi Ranperda pada tahap pembahasan selanjutnya.


Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, dan dihadiri 22 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan. Turut hadir Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan H. Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, para asisten Sekda, staf ahli Wali Kota, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta insan pers. (Red)