TIDORE, CN86.ID- Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menghadiri penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Maluku Utara, Jumat (13/2/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Falalamo Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Penandatanganan juga dirangkaikan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dan bupati/wali kota se-Maluku Utara dalam rangka implementasi pidana kerja sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah konkret dalam menjalankan amanat regulasi terbaru yang mengatur alternatif pemidanaan berupa kerja sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu. Skema ini dinilai lebih progresif karena tidak semata-mata menjatuhkan hukuman penjara, tetapi juga memberikan efek jera yang lebih konstruktif sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
Melalui PKS tersebut, pemerintah daerah bertanggung jawab menyiapkan mekanisme, lokasi, serta pengawasan pelaksanaan kerja sosial. Sementara itu, pihak kejaksaan memastikan eksekusi putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Usai kegiatan, Muhammad Sinen menyampaikan bahwa kerja sama tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat di daerah, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana ringan (tipiring).
Menurutnya, dengan berlakunya KUHP terbaru, sejumlah kasus tipiring dapat dialihkan menjadi kegiatan sosial yang berdampak positif bagi pelaku. “Ini yang diharapkan pemerintah daerah, karena ada kasus-kasus yang seharusnya diberikan pendekatan yang lebih bijak. Penjelasan dari pihak kejaksaan sangat membantu,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan saat ini juga tengah membahas peraturan daerah yang menyesuaikan dengan KUHP terbaru. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi panduan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial di daerah.
“Tujuannya bukan melindungi kejahatan, tetapi agar setelah menjalani hukuman, pelaku memiliki kesadaran dan dapat kembali ke lingkungan tanpa dikucilkan. Mudah-mudahan kolaborasi ini menjadi panduan bersama dalam menciptakan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan,” pungkasnya. (Red)






%20antara%20Kejaksaan%20Negeri%20(Kajari)%20se-%20Provinsi%20Maluku%20Utara%20dengan%20WalikotaBupati%20se%20Provinsi%20Maluku%20Utara%20di%20aula%20Falalamo%20%20(4).jpeg)