Raperda Disabilitas Resmi Disahkan Menjadi Perda Kota Tidore Kepulauan
Cari Berita

SATU

iklan tambah

IKLAN DUA

Advertisement

Raperda Disabilitas Resmi Disahkan Menjadi Perda Kota Tidore Kepulauan

Cyber News 86
Selasa, 10 Maret 2026

 


TIDORE, CN86.ID- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2025–2026. Rapat tersebut berlangsung di ruang paripurna Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/3/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, dan dihadiri oleh 21 anggota DPRD. Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pengesahan Raperda ini didasarkan pada Surat Keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan tentang persetujuan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, yang ditetapkan oleh pimpinan DPRD pada 11 Maret 2026 di Tidore. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman dan Ketua DPRD H. Ade Kama, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen dari Ketua DPRD kepada Wakil Wali Kota.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman menyampaikan bahwa pengesahan perda ini memiliki makna yang mendalam karena berlangsung pada momentum bulan Ramadan. Menurutnya, Ramadan merupakan bulan pendidikan spiritual yang mengajarkan kesabaran, empati, kepedulian sosial, dan keadilan.

“Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada momentum Ramadan ini memiliki makna yang sangat mendalam. Ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi bagian dari ikhtiar moral dan spiritual untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh warga daerah,” ujar Ahmad Laiman.

Ia menambahkan, dengan ditetapkannya peraturan daerah tersebut, pemerintah daerah berharap lahir kebijakan yang lebih inklusif, perencanaan yang responsif, serta penganggaran yang berpihak pada kelompok rentan. Pemerintah daerah juga berkomitmen memastikan implementasi perda ini dalam setiap program dan kegiatan pembangunan daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama menegaskan bahwa produk peraturan daerah merupakan kebijakan nyata yang dibentuk bersama oleh kepala daerah dan DPRD sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah. Perda tersebut merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan tetap memperhatikan karakteristik daerah.

Ade Kama menjelaskan bahwa sebelum disahkan, raperda ini telah melalui serangkaian proses pembahasan yang meliputi inventarisasi masalah, penyesuaian materi muatan, serta diskusi dinamis antara DPRD dan pemerintah daerah. Pendalaman dan penyempurnaan tersebut dilakukan guna menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Dalam rapat paripurna tersebut, juru bicara panitia khusus juga menyampaikan laporan akhir yang menyatakan bahwa seluruh fraksi DPRD menyetujui Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan. (Al)