Ketua Kwatak Tidore, Suratmin Idrus, mengatakan tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dalam menjalankan kerja jurnalistik.
Menurut Suratmin, dalam Pasal 1 UU Pers disebutkan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk, baik tulisan, suara, gambar, maupun data dan grafik melalui media cetak, elektronik, dan berbagai saluran lainnya.
Ia menilai, jika pihak ofisial memahami kedudukan pers di Indonesia, tindakan intimidasi dan pengusiran terhadap wartawan tidak seharusnya terjadi.
Suratmin bahkan meminta manajemen Malut United mengambil tindakan tegas terhadap oknum ofisial yang terlibat dalam insiden tersebut.
“Oknum ofisial yang mengintimidasi dan mengusir wartawan itu seharusnya dipecat dari manajemen Malut United karena tanpa sadar telah mencoreng nama baik klub,” kata Suratmin.
Ia menjelaskan, wartawan yang meliput pertandingan Malut United melawan PSM Makassar pada Sabtu (7/3/2026) merupakan jurnalis yang telah mengantongi kartu identitas (ID card) resmi dari PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penyelenggara kompetisi BRI Super League.
Dengan demikian, kehadiran para wartawan di stadion telah melalui prosedur resmi dan mendapatkan persetujuan dari pihak penyelenggara.
Karena itu, Kwatak Tidore juga mendesak PT LIB untuk memberikan sanksi tegas kepada manajemen Malut United agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Manajemen Malut United seharusnya berterima kasih kepada wartawan karena melalui pemberitaan, nama Malut United bisa dikenal luas oleh masyarakat, bukan justru menyalahkan wartawan,” ujarnya.
Selain itu, Suratmin juga mendukung langkah sejumlah organisasi wartawan yang berencana melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.
Menurutnya, tindakan oknum ofisial tersebut diduga melanggar Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers.
“Sikap ofisial tersebut jelas menghalangi kerja wartawan. Yang bersangkutan dapat diproses secara hukum berdasarkan Pasal 18 UU Pers,” tegasnya. (Lee)






