TIDORE- Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait penanganan darurat bencana gempa bumi dan tsunami yang melanda wilayah Maluku Utara dan Sulawesi Utara. Rakor tersebut berlangsung di Ruang VIP Pemerintah Daerah, Bandara Sultan Babullah, Ternate, Minggu (5/4/2026) pagi.
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia untuk mencermati dampak gempa bumi yang terjadi pada Kamis (2/4/2026). Pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, Agus Riyanto, Direktur Koordinasi Pengendalian Operasi Darurat BNPB, Herry Setiono, serta Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, bersama perwakilan pemerintah kabupaten/kota terdampak.
Usai mengikuti rakor, Ahmad Laiman menyampaikan bahwa pertemuan tersebut memberikan arahan teknis terkait langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam penanganan pascabencana, termasuk penerapan standar operasional prosedur (SOP) serta penguatan koordinasi lintas instansi.
“Pada rakor ini, kami mendapatkan arahan dari BNPB dan instansi terkait mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan dalam penanganan bencana, baik dari sisi SOP maupun koordinasi antarinstansi, sehingga pelaksanaan penanganan pascabencana dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Ahmad Laiman menambahkan bahwa Wakil Gubernur Maluku Utara juga menekankan pentingnya koordinasi dan semangat gotong royong antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam penanganan dampak bencana.
“Pak Wakil Gubernur menyarankan kepada seluruh kabupaten/kota dan instansi terkait untuk terus berkoordinasi dan bergotong royong, karena hal tersebut merupakan inti dari kegiatan kemanusiaan serta menjadi karakter masyarakat Indonesia dalam menghadapi bencana,” tambahnya.
Terkait kerugian material yang dialami masyarakat terdampak, Ahmad Laiman menjelaskan bahwa hasil rakor merekomendasikan dilakukannya evaluasi dan asesmen lanjutan guna memperoleh data yang lebih akurat sebagai dasar penanganan yang tepat oleh pihak terkait.
Selain itu, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan juga perlu menetapkan status situasi darurat kebencanaan sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan penanganan pascabencana dan untuk memperkuat kolaborasi antarinstansi.
“Penetapan status situasi darurat kebencanaan menjadi dasar bagi semua pihak untuk berkolaborasi dan bekerja sama dalam melakukan penanganan pascabencana secara terpadu,” pungkasnya.
Rapat koordinasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam memastikan penanganan dampak bencana berjalan efektif serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat terdampak. (Al)






.jpeg)