WTP Bukan Jaminan Aman, Kejati Malut Perkuat Benteng Anti-Korupsi di Tidore
Cari Berita

SATU

iklan tambah

IKLAN DUA

Advertisement

WTP Bukan Jaminan Aman, Kejati Malut Perkuat Benteng Anti-Korupsi di Tidore

Cyber News 86
Rabu, 15 April 2026

 


TIDORE,CN86.ID- Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) menggelar sosialisasi penerangan hukum bersama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sultan Nuku, Rabu (15/4/2026).


Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman, kesadaran, serta komitmen bersama dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.


Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, para asisten dan staf ahli wali kota, pimpinan OPD, camat, lurah, serta kepala desa se-Kota Tidore Kepulauan. Sementara itu, tim Kejati Malut dipimpin Asisten Intelijen Dr. Porman Patuan Radot dengan pemateri Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Matheos Matulessy.


Dalam sambutannya, Asisten Intelijen Kejati Malut, Dr. Porman Patuan Radot, mengatakan sosialisasi penerangan hukum dan program Jaksa Masuk Sekolah diawali dari Kota Tidore Kepulauan sebagai bagian dari program edukasi aktif antara Kejaksaan dan pemerintah daerah.


“Melalui kegiatan ini, kami mendorong peningkatan kesadaran sebagai langkah pencegahan dini terhadap tanggung jawab yang diemban aparatur negara. Tujuan utamanya adalah penangkalan dan penanggulangan ancaman terhadap keamanan nasional serta penegakan hukum,” ujarnya.


Ia menambahkan, pendekatan humanis melalui penerangan dan penyuluhan hukum diperlukan untuk memperkuat kedekatan antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, sekaligus memahami berbagai kendala di lapangan.


“Dengan pendekatan ini, diharapkan sumber daya di Tidore dapat menjalankan setiap kegiatan pemerintahan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.


Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia berharap kegiatan ini menjadi motivasi sekaligus pedoman bagi seluruh aparatur dalam menjalankan tugas.


“Sosialisasi ini memberikan pemahaman penting, termasuk terkait gratifikasi yang kerap terjadi pada pejabat. Ini menjadi pengingat agar kita tetap berada pada koridor hukum,” ujarnya.


Menurutnya, meskipun Kota Tidore Kepulauan saat ini berada pada zona hijau Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, hal tersebut tidak boleh membuat lengah terhadap potensi pelanggaran hukum.


“Kita bersyukur masih berada di zona hijau, namun itu bukan jaminan bebas dari masalah. Perlu komitmen berkelanjutan untuk menjaga integritas,” tegasnya.


Ia juga menambahkan bahwa capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih setiap tahun tidak serta-merta menjamin tidak adanya persoalan hukum.


“WTP bukan jaminan bebas masalah hukum. Dengan adanya sosialisasi ini, kami optimistis dapat mempertahankan WTP sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran,” katanya.


Senada, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman menilai kegiatan tersebut sangat penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.


“Diperlukan komitmen kuat dan pemahaman yang memadai agar setiap kebijakan yang diambil tetap taat asas dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.


Ia menegaskan, sebagai bagian dari aparatur negara, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan kebijakan yang berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. (Al)