![]() |
| Walikota Tidore Muhammad Sinen, S.E. sedang berkoordinasi dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Tidore Samsudin Abubakar terkait status kepemilikan lahan di Desa Akekolano Kecamatan Oba Utara. |
TIDORE, CN86.ID- Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, bergerak cepat menindaklanjuti keluhan terkait hak kepemilikan lahan di Desa Akekolano, Kecamatan Oba Utara, yang disampaikan pemerintah desa dan sejumlah tokoh masyarakat.
Tanpa menunggu lama, Wali Kota langsung menemui Kepala Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan untuk membahas persoalan tersebut. Pertemuan berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Tidore, Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, Senin (4/5/2026).
Muhammad Sinen menjelaskan, lahan pertanian seluas dua hektare di Desa Akekolano sebelumnya merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan pasca pemekaran.
Namun, hasil pendataan menunjukkan adanya persoalan, yakni telah terbit sertifikat kepemilikan atas nama pihak lain di atas lahan tersebut. Pihak tersebut diduga merupakan mantan pejabat Pemerintah Kota Tidore.
“Saya telah menerima kepala desa dan sejumlah tokoh masyarakat di ruang kerja. Untuk menghindari gejolak, saya meminta mereka kembali dan menyerahkan penanganan persoalan ini kepada saya melalui koordinasi dengan Kantor Pertanahan guna mencari solusi,” ujar Wali Kota saat ditemui di depan Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan.
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan masyarakat dan bukti yang dimiliki, lahan tersebut awalnya merupakan milik warga yang dipinjamkan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk dijadikan kebun percontohan dengan status pinjam pakai.
Seiring waktu, lahan itu kemudian tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. Dengan adanya dokumen penyerahan aset kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, pemerintah berkomitmen mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat apabila terbukti sebagai hak warga.
“Jika lahan itu memang milik masyarakat, maka pemerintah daerah akan mengembalikannya kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan, Samsudin Abubakar, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari pemerintah daerah dengan melakukan analisis data serta identifikasi lapangan.
“Kami membutuhkan dukungan berupa bukti kepemilikan aset untuk diteliti. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi lapangan sebelum hasilnya direkomendasikan kepada Wali Kota,” ujarnya.
Terkait keberadaan sertifikat atas nama perorangan di atas lahan tersebut, Samsudin menyebut hal itu kerap terjadi dalam administrasi pertanahan.
“Secara administratif, permohonan sertifikat yang diajukan saat itu tidak dapat ditolak. Namun, jika terdapat laporan bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah, maka akan kami lakukan penelitian kembali,” pungkasnya. (Lee)






